JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut situs pedulilindungia.com adalah situs palsu dan bukan situs yang digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan penanganan Covid-19.
Isi situs tersebut sangat mirip dengan situs Pedulilindungi.id yang digunakan untuk memeriksa sertifikat vaksin Covid-19.
"Seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungia.com tidak terkait dengan situs PeduliLindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apa pun," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9/2021).
Ia menjelaskan, pemerintah menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan upaya surveilans kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 Tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta perubahannya.
"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apa pun," kata Dedy.
Baca juga: Menkominfo Imbau Masyarakat Tetap Pakai Masker dan Percepat Vaksinasi
Lebih lanjut, Dedy meminta masyarakat untuk hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id serta mengunduh aplikasi resmi PeduliLindungi di App Store dan Google Play Store.
Sebelumnya, informasi terkait situs palsu ini juga disebar oleh Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo melalui akun Twitter-nya @sigitwid, Kamis (9/9/2021).
"Penipuan melalui situs pedulilindungia.com meminta pengguna mentransfer 1 juta rupiah untuk biaya vaksinasi,"
"Hati-hati ya, Gaez..," tulisnya, Kamis.
Sigit menjelaskan, pertama kali tahu terkait informasi situs palsu tersebut dari WhatsApp Group penggiat TIK "ID-IGF" (Internet Governance Forum Indonesia).
"Setelah tahu palsu saya sampaikan di medsos saya agar masyarakat agar berhati-hati," kata Sigit saat dimintai konfirmasi oleh Kompas TV, Kamis.
Ia mengatakan, dalam grup WhatsApp tersebut ada beberapa pejabat Kominfo, termasuk dirjen yang bertanggung jawab pada konten dan aplikasi di Internet.
"Kominfo langsung bergerak cepat memblokir web tersebut," katanya.
Baca juga: Surati Kominfo dan KPI, Komnas PA Harap Stasiun TV yang Tayangkan Saipul Jamil Dihukum
Ia menambahkan, sistem pemblokiran tidak serta-merta bisa langsung membuat sebuah web tidak bisa diakses karena tiap-tiap ISP punya waktu yang berbeda-beda untuk memblokir sebuah web.
"Faktanya, sampai sekarang situs itu masih bisa diakses melalui beberapa ISP,"
"Selain itu, sudah muncul lagi situs phising baru di pedulilindungik.com," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan cara paling efektif adalah meminta kepolisian untuk menangkap pelakunya.
Menurutnya, hal itu tidak sulit karena pelaku mencantumkan nomor rekening bank di sana.
"Bank yang bersangkutan seharusnya tahu siapa pemilik rekening. Jika rekening tersebut palsu, ini bisa jadi momentum untuk meminta semua bank mengecek lagi keabsahan pemilik rekening agar tidak ada lagi penipuan sejenis," urainya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.