JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi telah mencabut larangan terbang langsung bagi warga negara Indonesia (WNI) dan 19 warga negara asing lainnya yang memiliki izin tinggal.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, ada sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi dalam menerima warga negara asing, termasuk WNI yang memiliki izin tinggal atau resident permit di Arab Saudi.
Pertama, pihak yang ingin masuk ke Arab Saudi harus sudah vaksin lengkap dari jenis vaksin yang diakui pemerintah, yakni Pfizier, AstraZeneca, Moderna, serta Johnson and Johnson.
Baca Juga: Arab Saudi Resmi Cabut Larangan Masuk bagi Warga Indonesia
Kedua, vaksin tersebut diperoleh di Arab Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya.
Ketiga, saat tiba di Saudi, mereka harus menjalankan prorokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Endang, otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA pada 24 Agustus 2021 juga telah meminta maskapai untuk mewajibkan setiap penumpang bersertifikat vaksin lengkap yang diakui Arab Saudi. Seperti vaksin Pfizier, AstraZeneca, Moderna, serta Johnson and Johnson.
Endang menambahkan kebijakan ini untuk para ekspatriat atau warga negara asing yang memiliki Izin tinggal di Arab Saudi.
Baca Juga: Penyebaran Covid Menurun, Pemerintah Bakal Melobi Arab Saudi Terima Kembali Umrah dari Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.