JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada Serenak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya meminta kepada para pemohon untuk nantinya bisa menerima seluruh putusan yang diputuskan para hakim konstitusi.
"Sifat putusan MK yang final dan mengikat harus menjadi akhir dari perselisihan para pihak," kata Irawan kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Menurut dia, MK telah menunjukkan kapasitasnya dalam menangani sengketa Pilkada sebelumnya.
Baca Juga: Megawati Respons Putusan MK yang Buka Jalan Gibran di Pilpres 2024: Saya Kayak Ditampar
"Dari aspek manajemen dan penanganan perkara, saya yakin penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 akan lebih baik dari sebelumnya," katanya.
Politikus Partai Golkar itu memahami bahwa pengajuan permohonan ke MK biasanya berangkat dari keyakinan pasangan calon terkait dugaan pelanggaran selama proses pemilu. Ia percaya MK mampu menangani permohonan tersebut dengan profesionalisme dan pengalaman yang dimiliki.
Ia mengapresiasi pasangan calon yang langsung menerima hasil pesta demokrasi tanpa mengajukan gugatan.
"Ini adalah sikap ksatria yang menunjukkan penghormatan terhadap proses demokrasi," ujarnya.
Ia menilai tahapan penyelesaian sengketa di MK juga menjadi forum untuk mempertanggungjawabkan proses dan hasil Pilkada. Ahmad meminta KPU dan Bawaslu mempersiapkan segala bukti dan dokumen yang diperlukan, menunjukkan bahwa mereka telah menjalankan tugas sesuai asas dan prinsip pemilu.
Secara khusus, Ahmad menyoroti penyelesaian sengketa dari daerah yang menggunakan sistem noken, seperti di Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Ia berharap MK mempertimbangkan tidak hanya bukti formal, tetapi juga kebijaksanaan dan pemahaman terhadap praktik demokrasi lokal di wilayah tersebut.
Tercatat sebanyak 15 permohonan yang menyoal hasil pemilihan gubernur telah terdaftar hingga Kamis. Sementara itu, jumlah gugatan yang didaftarkan terkait sengketa pemilihan bupati adalah 215 permohonan dan 47 permohonan menyangkut pemilihan wali kota.
Baca Juga: Serba-Serbi Gugatan Sengketa Pilkada, MK Masih Terima Pengajuan Pilgub Jakarta?
Sehingga, jumlah sengketa Pilkada Serentak 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Kamis sore adalah 277 permohonan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.