JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi telah mencabut larangan terbang langsung bagi warga negara Indonesia (WNI) dan 19 warga negara asing lainnya yang memiliki izin tinggal.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, ada sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi dalam menerima warga negara asing, termasuk WNI yang memiliki izin tinggal atau resident permit di Arab Saudi.
Pertama, pihak yang ingin masuk ke Arab Saudi harus sudah vaksin lengkap dari jenis vaksin yang diakui pemerintah, yakni Pfizier, AstraZeneca, Moderna, serta Johnson and Johnson.
Baca Juga: Arab Saudi Resmi Cabut Larangan Masuk bagi Warga Indonesia
Kedua, vaksin tersebut diperoleh di Arab Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya.
Ketiga, saat tiba di Saudi, mereka harus menjalankan prorokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Endang, otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA pada 24 Agustus 2021 juga telah meminta maskapai untuk mewajibkan setiap penumpang bersertifikat vaksin lengkap yang diakui Arab Saudi. Seperti vaksin Pfizier, AstraZeneca, Moderna, serta Johnson and Johnson.
Endang menambahkan kebijakan ini untuk para ekspatriat atau warga negara asing yang memiliki Izin tinggal di Arab Saudi.
Baca Juga: Penyebaran Covid Menurun, Pemerintah Bakal Melobi Arab Saudi Terima Kembali Umrah dari Indonesia
Untuk kebijakan jemaah umrah asal Indonesia, pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan kebijakan terbaru.
“Jadi, belum ada kebijakan baru terkait jemaah umrah Indonesia,” ujar Endang Jumali melalui keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).
Terpisah, Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi meyakini pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali kegiatan umrah bagi jemaah Indonesia.
Namun, Khoirizi mengingatkan kebijakan tersebut bisa saja tidak dikeluarkan kalau kasus Covid-19 di Tanah Air masih tinggi.
Baca Juga: KJRI Jeddah Sebut Arab Saudi Belum Keluarkan Kebijakan Baru bagi Jemaah Umrah Indonesia
"Ini yang harus kita luruskan. Umrah pasti ada. Umrah tidak pernah berhenti. Tapi problematikanya ketika Covid-19 ini tinggi, tingkat kematian itu tinggi, maka kita kena suspend," ujar Khoirizi, dalam diskusi secara daring, Kamis (26/8/2021).
Khoirizi menambahkan perlu kerja sama dan gotong royong masyarakat agar kasus positif dan kematian di Indonesia dapat ditekan. Salah satunya dengan mengikuti program vaksinasi.
"Ketika kita bicara umrah, saya mengajak sekali lagi, ayo calon jemaah umrah bisa melaksanakan vaksin, berangkat atau tidak berangkat," ujarnya.
Sebelumnya Arab Saudi mencabut larangan masuk bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing dari 19 negara, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Menag Yaqut Sebut Daftar Haji Sekarang Baru Bisa Berangkat 27-30 Tahun Lagi
Ke-19 negara tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, AS, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.