PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait janji sumbangan sebesar Rp2 triliun yang akan diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio.
Seperti diketahui, sumbangan sebesar itu rencananya akan digunakan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca Juga: Viral Kapolda Sumsel Ziarah ke Makam Akidi Tio, Usai Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun
Namun, hingga kini dana hibah tersebut belum ada wujudnya. Karena itu, jajaran Polda Sumsel terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.
Yang terbaru, Polda Sumsel memeriksa seorang saksi yang merupakan anak Akidi Tio. Bukan Heriyanti, tapi seseorang berinisial P.
Diketahui, Heriyanti memiliki enam saudara. Dari enam orang itu, seorang di antaranya meninggal dunia, sedangkan lima orang tinggal di Jakarta.
Adapun P merupakan kakak Heriyanti yang tinggal di Jakarta. Penyidik Polda Sumsel merasa perlu berangkat ke Ibu Kota memeriksa P untuk mengetahui kebenaran sumbangan yang akan diberikan Heriyanti.
Baca Juga: Gandjar : Sulit Dipastikan Ada Unsur Pidana Kasus Sumbangan Palsu Akidi Tio | Aiman (5)
Polisi telah memeriksa P dalam kasus ini. Dalam keterangannya, P memberikan pengakuan mengejutkan soal dana hibah yang digadang-gadang mencapai triliunan itu.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, saksi P sama sekali tidak mengetahui soal dana hibah sebesar Rp2 triliun yang hendak diberikan oleh Heriyanti untuk penanganan Covid-19 itu.
Bahkan, lanjut Supriadi, kakak kelima Hariyanti ini pun menegaskan tidak mengetahui soal adanya tabungan Rp 2 triliun dari mendiang almarhum ayahnya, Akidi Tio.
"Dia merasa tidak pernah dengar dan tidak pernah tahu bahwa orang tuanya memiliki uang sejumlah itu. Dia tahunya begitu," kata Supriadi dikutip dari Kompas.com pada Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: Tak Hanya Kasus Sumbangan Rp2 Triliun, Anak Akidi Tio Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp2,5 Miliar
Lebih lanjut, Supriadi menambahkan, sebetulnya penyidik Polda Sumsel akan meminta keterangan kepada lima anak Akidi Tio di Jakarta terkait sumbangan Rp 2 triliun tersebut.
Namun, kata Supriadi, penyidik hanya bisa meminta keterangan dari seorang saudara Heriyanti saja yakni P. Sebab, empat orang lainnya batal diminta keterangan karena terpapar Covid-19.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.