JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan pengadaan alat rapid tes antigen dan masker N95 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta senilai total Rp6,9 miliar.
Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK yang tertuang pada Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020 ada pemborosan senilai Rp1,19 miliar pada pengadaan alat rapid tes antigen.
"Pemborosan atas pengadaan rapid tes Covid-19 TA (Tahun Anggaran) 2020 Senilai Rp 1.190.908.000," tulis laporan BPK tersebut, dikutip Jumat (6/8/2021).
BPK menyebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuat pengadaan rapid tes dua kali untuk merek alat tes yang sama dan dalam waktu yang berdekatan namun dengan harga yang berbeda.
Baca Juga: Terungkap BPK, Pemprov DKI Bayar Gaji dan Tunjangan PNS yang Sudah Wafat dan Pensiun, Ini Rinciannya
Pada 18 Mei 2020, pengadaan rapid tes jenis IgG/IgM pertama dilaksanakan oleh PT NPN dengan nilai kontrak Rp9.875.000.000 tidak termasuk PPN dengan jenis kontrak harga satuan.
Pemprov DKI Jakarta melakukan pengadaan sebanyak 50.000 pieces dengan harga per unit Rp197.500.
Pengadaan kedua, pada 29 Mei 2021 dilakukan oleh PT TKM dengan nilai kontrak sebesar Rp9.090.090.091.
Pemprov DKI Jakarta membeli 40.000 pieces alat rapid tes Covid-19 jenis IgG/IgM merk yang sama yaitu Cungene dengan harga barang per unit senilai Rp227.272.
Pemeriksaan BPK menunjukkan ada ketimpangan harga senilai Rp1.190.908.000.
PT NPN yang sebelumnya memberikan harga lebih rendah sebenarnya sanggup jika ditawarkan tambahan pengadaan sebanyak 40.000 pieces dengan harga yang sama.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.