JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta publik dapat memahami lebih dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan hasil korupsi ke negara.
Menurut dia, niatan Prabowo Subianto tak bermaksud membiarkan pelaku korupsi bebas.
"Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Meskipun begitu, Supratman mengatakan Prabowo memang bewenang melakukan pengampunan karena kapasitasnya sebagai kepala negara. Pengampunan itu, kata dia, bisa dilakukan dalam bentuk grasi, amnesti atau abolisi.
Video editor: Vila Randita
#prabowo #menkum
Baca Juga: Kritik Sikap Prabowo Soal Maafkan Koruptor, Mahfud Ragukan Tranparansi dan Akuntabilitas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.