"Bila dilihat dari proses penunjukan di atas, maka seharusnya PPK (pejabat pemberi kebijakan) dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa sebelumnya yang mengadakan produk sejenis dan stok tersedia namun dengan harga yang lebih murah," tulis BPK.
Baca Juga: Laporan Keuangan, BPK Temukan Kerugian Negara Rp 18.48 Miliar
Selanjutnya, BPK juga menemukan pemborosan anggaran pengadaan masker medis N95 sebesar Rp 5,8 miliar yang dilakukan Pemprov DKI.
"Terdapat pemborosan atas pengadaan respirator (masker) N95 TA (Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 5.850.000.000," tulis BPK.
Serupa dengan alat rapid tes antigen, ada ketimpangan harga di mana harga masker yang ditawarkan penyedia pertama lebih rendah dibanding penyedia kedua.
Pada 5 Agustus 2020, Pemprov DKI menunjuk PT IDS untuk menyediakan 39.000 pieces masker N95 merk Respoke dengan harga satuan yang dibayarkan adalah Rp70.000.
Lalu, pada 28 September 2020, Pemprov DKI membeli 30.000 pieces masker dari PT IDS dengan harga satuan lebih murah, yakni Rp60.000.
Pembelian kembali dilakukan pada 6 Oktober sebanyak 20.000 pieces dengan harga Rp60.000 per piece.
Namun, pada 9 November 2020, Pemprov DKI membeli sebanyak 195.000 masker pada PT ALK dengan harga satuan yang lebih mahal, yakni Rp90.000.
Menurut pemeriksaan BPK, PT IDS tersebut sebenarnya menyanggupi untuk memberikan lebih banyak barang.
Jika ditotalkan, pemborosan pengadaan alat rapid tes antigen dan masker medis N95 yakni Rp6,9 miliar atau hampir mencapai Rp7 miliar.
Baca Juga: Lapor ke Jokowi, BPK Khawatir Pemerintah Gagal Bayar karena Utang Negara Makin Membengkak
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.