Kompas TV nasional peristiwa

DKI Jakarta Lanjutkan PPKM Level 4, Pengunjung Warung Dibatasi 3 Orang dan Mal Masih Tutup

Kompas.tv - 2 Agustus 2021, 23:54 WIB
dki-jakarta-lanjutkan-ppkm-level-4-pengunjung-warung-dibatasi-3-orang-dan-mal-masih-tutup
Ilustrasi pusat perbelanjaan tutup selama PPKM level 4. Namun, pasar rakyat, seperti Pasar Tanah Abang tetap dapat buka dengan kapasitas 50% hingga pukul 15.00 WIB. (Sumber: Kompas TV/Ant/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di seluruh kota di DKI Jakarta dan kawasan aglomerasi Jabodetabek selama 3 Agustus-9 Agustus 2021. Berikut aturan PPKM level 4 di Jabodetabek.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan ada sejumlah perbaikan penanganan Covid-19 selama PPKM Level 4.

"Alhamdulillah angka terus menurun, ini berkat kerja sama semua pihak terutama disiplin dan tanggung jawab masyarakat yang semakin baik," ucap Riza di Jakarta, Senin (2/8/2021). 

Pada 1 Agustus kemarin, angka BOR menjadi 56 persen dengan keterisian sebanyak 6.367 tempat tidur.

Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Presiden Jokowi: Sudah Mulai Ada Perbaikan, Terus Waspada

"Yang terpakai hanya 6.367 tempat tidur atau 56 persen," kata Riza.

Angka keterisian ruang perawatan intensif (ICU) juga terus menurun hingga menjadi 79 persen atau digunakan sebanyak 1.295 tempat tidur.

Sementara itu, jumlah tes swab PCR selama sepekan terakhir di Jakarta per 2 Agustus 2021 yaitu sebanyak 155.274 tes atau 15 kali lebih banyak dari standar minimum WHO.

Selanjutnya, kasus aktif Covid-19 di DKI baik yang dirawat maupun isolasi, per 2 Agustus, turun sebanyak 905 kasus menjadi 14.979 kasus aktif. 

Dari jumlah total kasus positif, 96,7% pasien Covid-19 di Jakarta telah sembuh. Sedangkan, angka kematian 1,5%, lebih rendah dari tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8%.

Meski begitu, Pemerintah Pusat masih menetapkan kawasan aglomerasi Jabodetabek sebagai kawasan dengan status PPKM Level 4 lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.

Aturan ini mengatur agar mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan tutup sementara. Ada pengecualian bagi maksimal 3 pekerja di tiap toko, restoran, supermarket di lokasi-lokasi itu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x