JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di seluruh kota di DKI Jakarta dan kawasan aglomerasi Jabodetabek selama 3 Agustus-9 Agustus 2021. Berikut aturan PPKM level 4 di Jabodetabek.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan ada sejumlah perbaikan penanganan Covid-19 selama PPKM Level 4.
"Alhamdulillah angka terus menurun, ini berkat kerja sama semua pihak terutama disiplin dan tanggung jawab masyarakat yang semakin baik," ucap Riza di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Pada 1 Agustus kemarin, angka BOR menjadi 56 persen dengan keterisian sebanyak 6.367 tempat tidur.
Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Presiden Jokowi: Sudah Mulai Ada Perbaikan, Terus Waspada
"Yang terpakai hanya 6.367 tempat tidur atau 56 persen," kata Riza.
Angka keterisian ruang perawatan intensif (ICU) juga terus menurun hingga menjadi 79 persen atau digunakan sebanyak 1.295 tempat tidur.
Sementara itu, jumlah tes swab PCR selama sepekan terakhir di Jakarta per 2 Agustus 2021 yaitu sebanyak 155.274 tes atau 15 kali lebih banyak dari standar minimum WHO.
Selanjutnya, kasus aktif Covid-19 di DKI baik yang dirawat maupun isolasi, per 2 Agustus, turun sebanyak 905 kasus menjadi 14.979 kasus aktif.
Dari jumlah total kasus positif, 96,7% pasien Covid-19 di Jakarta telah sembuh. Sedangkan, angka kematian 1,5%, lebih rendah dari tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8%.
Meski begitu, Pemerintah Pusat masih menetapkan kawasan aglomerasi Jabodetabek sebagai kawasan dengan status PPKM Level 4 lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
Aturan ini mengatur agar mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan tutup sementara. Ada pengecualian bagi maksimal 3 pekerja di tiap toko, restoran, supermarket di lokasi-lokasi itu.
Untuk pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari, seperti Pasar Tanah Abang masih mendapat kelonggaran dengan diizinkan buka sampai 15.00 WIB dengan 50% kapasitas.
Baca Juga: Menkes: Puncak Covid-19 di Pulau Jawa-Bali Sudah Terlampaui
Para pekerja toko, restoran dan supermarket di mall serta pusat perbelanjaan hanya boleh melayani transaksi online.
Sementara, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan boleh buka sampai pukul 20.00. Warung-warung itu dapat melayani maksimal 3 pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan maksimal waktu makan 20 menit.
Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen pulsa, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, pelaku usaha kecil sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat
Lalu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup tidak boleh melayani makan di tempat (dine in).
Sedangkan, fasilitas umum, tempat ibadah, sarana olahraga, sarana seni budaya dan sosial ditutup sementara.
Pelaku perjalanan dari dan ke pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif PCR H-2 atau Antigen H-1, kecuali sopir kendaraan logistik dan transportasi barang.
Selain itu, perjalanan menggunakan KRL masih perlu menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Keterangan Pemda setempat, atau Surat Tugas ditandatangani pimpinan instansi sesuai SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.
Baca Juga: Luhut Sebut Kematian Covid-19 Banyak Terjadi karena Isolasi Mandiri, 4 Daerah Butuh Perhatian Khusus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.