Kompas TV regional jabodetabek

KPK Kalah Peradilan Lagi, Status Tersangka Korupsi Sahbirin Noor Dinyatakan Tidak Sah

Kompas.tv - 14 November 2024, 18:06 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan.

Terakhir, lewat praperadilan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, gugur.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Hakim bahkan menyatakan, perbuatan KPK sewenang-wenang.

Hakim juga menyebut, Surat Perintah Penyidikan (SPDP) dinyatakan tidak berlaku.

Namun, KPK menegaskan, proses penyidikan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Kalimantan Selatan tetap berjalan.

KPK akan meninjau proses hukum, serta mendalami berbagai informasi, yang tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan SPDP baru.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengaku sudah memprediksi KPK akan kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor.

Usai status tersangkanya digugurkan oleh hakim PN Jakarta Selatan, Sahbirin Noor memilih mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Kalimantan Selatan, serta menyita uang lebih dari 12 miliar rupiah pada 8 Oktober 2024.

KPK menyebut, Sahbirin menerima fee 5 persen terkait proyek di Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalimantan Selatan usai PN Jaksel Cabut Status Tersangkanya

#sahbirinnoor #gubernurkalsel #tersangkakorupsi




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x