Kompas TV pendidikan sekolah

Penerima Wajib Tahu, Simak Info Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap Ketiga November 2024

Kompas.tv - 15 November 2024, 09:37 WIB
penerima-wajib-tahu-simak-info-pencairan-program-indonesia-pintar-pip-tahap-ketiga-november-2024
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023. (Sumber: Kemdikbud)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, mengumumkan bahwa pencairan tahap ketiga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP) akan dimulai pada November 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan dukungan pendidikan yang mereka butuhkan.

Bantuan yang menyasar siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat ini dirancang untuk mengurangi hambatan ekonomi dalam dunia pendidikan, mencerminkan prinsip keterbukaan informasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Cara Cek Status Penerima Bantuan

Para penerima bantuan dapat mengecek status pencairan melalui laman resmi Program Indonesia Pintar dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  3. Klik tombol "Cari Penerima PIP".

Baca Juga: Update Info Cek Status Pencairan BLT PIP November 2024, Klik Cepat di pip.kemdikbud.go.id

Setelah status pencairan dikonfirmasi, dana bantuan dapat dicairkan melalui lembaga penyalur yang telah ditentukan.

Nominal Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Nominal bantuan yang disalurkan melalui Program Indonesia Pintar berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

  • Siswa SD atau sederajat: Rp450.000 per tahun.
  • Siswa SMP atau sederajat: Rp750.000 per tahun.
  • Siswa SMA atau sederajat: Rp1.800.000 per tahun.

Untuk siswa baru atau siswa yang berada di kelas akhir (kelas 6, 9, dan 12), bantuan diberikan dalam nominal berbeda karena durasi tahun ajaran yang lebih singkat. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Siswa SD: Rp225.000.
  • Siswa SMP: Rp375.000.
  • Siswa SMA: Rp500.000 hingga Rp900.000.

Nominal ini telah disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing jenjang pendidikan, dengan mempertimbangkan aspek biaya pendidikan yang cenderung meningkat pada jenjang yang lebih tinggi.

Baca Juga: PIP Tahap 3 November 2024 Siswa SD hingga SMA Sudah Dicairkan? Cek di pip.kemdikbud.go.id

Penerima bantuan diimbau untuk segera mengecek status mereka melalui laman resmi. Langkah ini penting agar bantuan diterima tepat waktu dan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan pendidikan.

Jika terdapat kendala dalam proses pencairan, penerima disarankan untuk menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x