KOMPAS.TV - Aturan baru perpanjangan PPKM level 4, salah satunya mengatur perizinan makan di tempat untuk rumah makan kecil.
Pelanggan boleh makan di tempat dengan durasi maksimal 20 menit, serta maksimal 3 orang.
Di salah satu warung makan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pelanggan makan di tempat sudah diizinkan oleh pemilik warung. Namun imbauan untuk bungkus makanan lebih baik juga terpasang.
Sejak pelonggaran makan di tempat diperbolehkan, pengusaha rumah makan mengaku ada peningkatan jumlah pembeli dan omzet.
Meski demikian, pelonggaran aturan ini tetap mengandung risiko penularan covid-19.
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan aparat Satpol PP, TNI hingga Polri akan diterjunkan untuk memantau penerapan aturan makan di warteg atau rumah makan maksimal 20 menit.
Aturan ini dilakukan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.
Terkait penerapannya di lapangan, Tito menyerahkan detailnya kepada petugas di lapangan.
Hal ini disampaikan Tito dalam konferensi pers usai Ratas dengan Presiden, Senin (26/7).
Menurutnya aturan makan 20 menit cukup untuk makan ditempat tanpa mengobrol. Dan jelaskan hal ini juga telah diterapkan di beberapa negara lain.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," ujar Tito.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.