JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperluas kebijakan penyekatan di sejumlah titik jalan tol selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebelumnya, Jasa Marga mulai menerapkan kebijakan penyekatan pada 3 Juli dengan bantuan TNI dan Polri untuk mengurangi mobilitas masyarakat demi menekan penularan Covid-19.
“PT Jasa Marga (Persero) Tbk atas diskresi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI mendukung pelaksanaan pembatasan tersebut dengan melakukan pengaturan lalu lintas di beberapa titik lokasi di jalan tol Jasa Marga Group,” ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat, Puluhan Kendaran di Pintu Keluar Tol Diminta Putar Balik
Kebijakan penyekatan saat itu baru berlaku di lima jalan tol. Kini, penyekatan itu meluas hingga berlaku di 11 jalan tol di Pulau Jawa.
“Pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat ini diterapkan hingga 20 Juli 2021,” kata Heri dalam siaran pers, Selasa (6/7/2021).
Heru membeberkan, pihaknya telah bersiap agar kebijakan ini tidak menyebabkan kemacetan di sekitar tol.
“Guna memastikan kelancaran lalu lintas, Jasa Marga Group menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama penyekatan berlangsung,” imbuhnya.
Berikut sejumlah titik penyekatan di 11 jalan tol di Pulau Jawa selama PPKM Darurat:
1. Jalan Tol Dalam Kota
Arah Cawang:
Arah Tomang:
2. Jalan Tol Padaleunyi (Pemeriksaan Kendaraan)
Baca Juga: Paksa Karyawan Masuk saat PPKM Darurat, Anies Marahi HRD: Ini Soal Nyawa, Ibu Egois!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.