JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah masih menerapkan larangan mudik atau perjalanan ke luar kota hingga Senin (17/5/2021). Mulai 18 Mei 2021, pemerintah akan melonggarkan pembatasan perjalanan.
Meski begitu, masyarakat yang ini bepergian ke luar kota pada periode 18-24 Mei 2021 tetap mesti mematuhi beberapa persyaratan.
Baca Juga: Doni Monardo Sebut Persentase Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Daerah Diminta Merinci Penyebabnya
Melansir Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membeberkan, pemerintah memberlakukan masa pengetatan syarat perjalanan pada mulai Selasa (18/5/2021).
Persyaratan ini berlaku untuk masyarakat yang menggunakan angkutan transportasi umum dan pribadi.
Pengetatan syarat perjalanan ini juga berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api dalam perjalaman antarkota/kabupaten dan antarprovinsi.
Simak syarat-syarat bepergian untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 berikut.
1. Keterangan Negatif Covid-19
Syarat perjalanan tercantum dalam Adenum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Salah satu syarat itu adalah surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.
Baca Juga: Kerumunan Wisatawan Membludak! Ancol dan Pangandaran Ditutup Sementara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.