Selain batas maksimum pemerintah juga menentukan batas minimum bagi perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan secara terintegrasi dengan pengolahan hasil perkebunan.
Batas minimum yang wajib dipenuhi yakni untuk komoditas Sawit minimum 6 ribu hektare, Tebu minimum 2 ribu hektare dan Teh minimum 600 hektare.
Perusahaan yang melanggar ketentuan terkait batasan maksimal dan minimum perkebunan dikenai sanksi administratif berupa peringantan tertulis, denda dan atau pencabutan perizinan berusaha perkebunan.
Baca Juga: Jokowi Tak Pernah Obral Izin Kebun Sawit, Begini Penjelasan Moeldoko
Untuk peringatan tertuis disampaikan maksimal tiga kali kepada perusahaan perkebunan dengan jangka waktu peringatan masing-masing empat bulan berturut-turut.
Jika perusahaan tidak memenuhi batasan luas maksimal dan minimum setelah diberikan peringatan tertulis maka perusahaan akan dikenakan denda.
Untuk kelebihan luas maksimum dihitung menggunakan rumus, kelebihan luas lahan yang diusahakan (per hektare) dikali harga nilai jual objek pajak dikali dua;
atau kekurangan luas minimum dihitung menggunakan rumus, kekurangan luas lahan yang dipindahkan (per hektare) dikali harga nilai jual objek pajak dikati dua.
Baca Juga: Bukan Padi, Pemerintah Fokus Tanam 3 Komoditas Ini di Lumbung Pangan Sumatera Utara
Jika perusahaan tidak memenuhi denda dan melaksanakan batas luas maksimal dan minimum, atau membayar denda namun tidak melaksanakan batas luas maksimal serta minimum maka perusahan akan dikenakan sanki pencabutan izin usaha perkebunan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.