JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kembali mengungkap pelaku pemalsuan surat tes bebas covid-19, yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai klinik.
Baca Juga: Modus Penipuan Jual - Beli Tanah, Pelaku Gunakan Uang Palsu Senilai 225 Miliar!
Tujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda, yakni pemesan dan pembuat surat bebas covid-19 palsu yang merupakan pegawai laboratorium dan klinik kesehatan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya laptop, telepon genggam, bukti transfer, surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu.
Baca Juga: 15 Pelaku Surat Tes Antigen Palsu di Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka memasarkan surat bebas covid-19 palsu ini melalui media sosial dengan harga 75 ribu untuk swab antigen, dan 900 ribu rupiah untuk hasil swab PCR.
Modus operasi dilakukan dengan mendata identitas pemesan dan mencetak ulang surat tes covid-19 dengan hasil negatif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.