JAKARTA, KOMPAS TV - Beni Sastrawan, mantan staf AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, mengaku pernah diperintahkan oleh suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu untuk membuang bukti transfer uang hasil penukaran valuta asing (valas).
Seperti diketahui, Beni dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Beni awalnya membenarkan bahwa ia diminta oleh Yogi untuk menukar valas milik Pinangki.
Baca Juga: Momen Suami Pinangki Menangis Cerita Masalah Rumah Tangga
"Saya diminta tukar valas yaitu atas perintah Pak Yogi, karena menurut beliau dia mendapatkan sms atau Whatsapp dari Bu Pinangki," kata Beni dalam persidangan, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Menurutnya, penukaran valas itu dilakukan sebanyak 4 sampai 5 kali di Dolarasia Money Changer, Melawai, Jakarta Selatan.
Nominal yang ditukar pun beragam. Beni mengaku beberapa kali menukarkan 10.000 dollar Amerika Serikat. Suatu waktu, ia juga pernah menukar uang sebesar 17.600 dollar AS.
Setelah ditukarkan, uang kemudian ditransfer ke rekening Pinangki dan adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
"Perintahnya satu transfer ke rekening Ibu (Pinangki). Jadi satu valas, satu amplop itu diminta transfer sebagian ke adeknya ibu," ucap dia.
Namun, Beni tidak menyimpan bukti transfer tersebut. Menurut pengakuannya, Yogi menyuruh untuk membuang bukti transfer itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.