Kompas TV nasional hukum

Kesaksian Mantan Staf: Diperintah Tukar Valas Lalu Transfer Uang ke Jaksa Pinangki dan Adiknya

Kompas.tv - 19 November 2020, 00:03 WIB
kesaksian-mantan-staf-diperintah-tukar-valas-lalu-transfer-uang-ke-jaksa-pinangki-dan-adiknya
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Sumber: Youtube Koompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro

"BAP saya benar. Karena, setelah saya transfer, bukti transfer, saya kasih ke Pak Yogi, diperintah Pak Yogi buang. Ya saya buang," ujarnya.

Dilansir dari Kompas.com, Pinangki dalam kasus ini didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Suara Bergetar Suami Pinangki Jadi Saksi: Ada Tumpukan Mata Uang Asing di Brankas

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking. Sisanya untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Secara keseluruhan, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000.

Setelah uang ditukarkan, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.

Baca Juga: Ini Isi Perjanjian Pranikah Jaksa Pinangki dan Suami, dari Harta Hingga Bepergian ke Luar Negeri

Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Saksi Ungkap Peran AKBP Yogi Yusuf, Suami Jaksa Pinangki




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x