JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dirut PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi asuransi Jiwasraya.
Sebelumnya, Benny Tjokro dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda lima miliar rupiah. Terdakwa Benny Tjokro menghadiri sidang secara virtual.
Empat terdakwa lain dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, di antaranya adalah direktur utama jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Sementara itu, beberapa barang bukti hasil korupsi Benny Tjokro dirampas untuk negara.
Sejumlah nasabah PT Asuransi Wana Artha mengamuk, seusai sidang vonis terdakwa kasus korupsi jiwasraya Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.
Kemarahan dipicu oleh hasil putusan sidang, yang tetap menyita rekening Wana Artha Life.
Salah satu perwakilan nasabah mengatakan, sekitar 26 ribu nasabah Wana Artha merasa kecewa, karena atensi pemerintah dan penegak hukum hanya berfokus pada nasabah Jiwasraya, tetapi mengabaikan nasabah lain yang terdampak kasus ini, termasuk nasabah Wana Artha.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.