CALIFORNIA, KOMPAS.TV - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Daniel Widyanto Condronimpuno ditangkap oleh kepolisian California, Amerika Serikat (AS) karena serangkaian kasus pelecehan seksual dan kekerasan.
Daniel (34) diduga melakukan serangkaian kasus pelecehan seksual dan penganiayaan di Palo Alto dan kampus Universitas California, Berkeley.
Melansir laporan Foxnews, lewat bantuan Departemen Kepolisian Universitas California (UCPD), kepolisian UC Berkeley menangkap Daniel pada Selasa (11/4/2023) pekan lalu.
Penangkapan Condronimpuno terjadi dua hari setelah operator 911 di Palo Alto menerima telepon dari seorang wanita yang mendapatkan penganiayaan seksual di underpass pejalan kaki California Avenue.
Korban, seorang wanita berusia 50-an, mengatakan bahwa tersangka memukulnya di kepala sehingga dia jatuh ke tanah, lalu melakukan pelecehan seksual. Daniel juga disebut mencuri ponsel sang wanita sebelum melarikan diri.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Pengunjung oleh Pegawai Atlantis Ancol Ditangani Polisi
Pihak kepolisian menghubungkan Daniel dengan dua kasus pelecehan lainnya yang terjadi di UC Berkeley pada 5 dan 9 April. UCPD melaporkan dua serangan seksual terpisah di kampus Berkeley di mana tersangka "mencengkeram bagian tubuh pribadi mahasiswi melalui pakaian mereka."
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugaraha mengonfirmasi bahwa Daniel merupakan warga negara Indonesia.
Judha menjelaskan bahwa Daniel telah melakukan sidang perdananya pada 13 April silam.
"Iya betul Daniel adalah WNI. Yang bersangkutan ditangkap kepolisian setempat di UC Berkeley pada tanggal 11 April atas tuduhan melakukan penyerangan seksual," kata Judha, Selasa (18/4/2023) kepada Kompas.tv.
Baca Juga: Kemenlu Dalami Kasus Perampokan WNI di San Francisco, Belum Ada Laporan ke KJRI
"Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Francisco telah menangani kasus ini dan turut hadir pada persidangan pertama tgl 13 April 2023."
"KJRI terus mendampingi untuk memastikan terpenuhinya hak hak Daniel selama menjalani proses hukum. KJRI juga telah menginformasikan perkembangan kasus kepada keluarga."
Sumber : Kompas TV/CBS News/Fox News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.