JAKARTA, KOMPAS.TV - Youtuber dan ahli produk kecantikan, dokter Richard Lee kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia menghadapi dua kasus.
Kasus terbaru yang dijeratkan pada Richard Lee adalah pencemaran nama baik. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama atas artis Kartika Putri.
Sebelumnya, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka karena akses ilegal media sosial.
"Richard Lee itu statusnya sudah kami naikan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, melansir Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Ifan Seventeen Ikut Jual Lagu Bandnya Lewat NFT
Kasus yang dijeratkan pada Richard Lee bermula dari perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee sejak 2021 lalu. Berikut lima poin perjalanan kasus yang telah diungkap:
Pada Januari 2021 lalu, dokter Richard Lee membuat konten video yang mengulas produk kecantikan.
Richard Lee menyebut, ada salah satu produk krim kecantikan yang berdasarkan hasil laboratorium mengandung merkuri dan hidrokinon.
Belakangan diketahui bahwa produk kecantikan yang dimaksud dokter Richard Lee pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
Setelah video tersebut viral, Richard Lee mendapat somasi dari Kartika Putri.
Richard lantas meminta maaf secara terbuka mengenai video yang menyinggung Kartika Putri.
Setelah minta maaf, Richard Lee justru dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik oleh Kartika.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pada 9 Agustus 2021. Polisi lantas menyita akun media sosial, termasuk Instagram Richard Lee sebagai barang bukti.
Richard Lee pernah ditangkap paksa oleh Polisi lantaran diduga melakukan akses ilegal ke akun Instagramnya yang telah disita. Meski kemudian ia dibebaskan kembali.
Richard sempat mengklarifikasi bahwa dirinya tidak bermaksud melakukan akses ilegal.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Richard Lee Sebagai Tersangka di Kasus Pencemaran Nama Baik dan Ilegal Akses
Hanya saja, akun Facebook miliknya tertaut ke Instagram sehingga secara otomatis ikut terunggah di Instagram.
"Saya tuh, aneh ya, aneh banget, posting di (akun) Facebook sendiri dengan email yang berbeda dari Instagram, karena Facebook ini kan bisa multi email ya apalagi kalau Facebooknya bisnis, yang secara otomatis nih, gak bisa saya cegah, ikut terposting di Instagram," unggahan dalam akun ofisial Richard Lee.
Richard Lee sempat mengajukan damai dengan Kartika Putri, namun tidak membuahkan hasil.
Laporan pencemaran nama baik tetap diproses dan kini, Richard Lee disangkakan terkait dua kasus.
Pertama itu terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Satu lagi masalah ilegal akses. Sekarang dua-duanya sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Auliansyah.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.