JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernahkah Anda penasaran tentang sistem pengupahan di Indonesia?
Ternyata, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh.
Di Indonesia, ada 2 cara pengupahan. Penasaran bagaimana rinciannya? Simak uraian berikut ini:
Penetapan upah dapat diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan.
Upah ini dapat ditetapkan per jam, harian, atau bulanan. Adapun besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.
Baca Juga: [FULL] Respons Buruh Terima Upah Naik 6,5 Persen-Ancaman PHK di 2025
Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu.
Dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dibagi 12 bulan.
29 jam merupakan median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).
Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.
Adapun dalam penetapan upah per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial yang menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.
Penetapan upah harian dapat dibagi menjadi: perusahaan dengan waktu kerja 6 hari per minggu dan 5 hari per minggu.
Baca Juga: Airlangga Respons Pengusaha Cemas Upah Naik 6,5 Persen: Kenaikan UMP 2025 Sudah Dipertimbangkan
Sistem pembayaran berdasarkan satuan hasil dilakukan ketika pekerja dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang/jasa yang dihasikan atau dikerjakan.
Penetapan besarnya upah berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
Penetapan upah sebulan berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja/buruh.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah terdiri dari beberapa komponen:
1. Upah tunjangan
2. Upah pokok dan tunjangan tetap
Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap
Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok, upah tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap
Sumber : Kompas TV, Instagram Kemnaker, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.