JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri mengungkap keterlibatan mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak, dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah penonton pagelaran musik DWP 2024 asal Malaysia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Donald mengetahui dan membiarkan anggotanya memeras penonton konser DWP, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia.
Hasil sidang kode etik, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald, dipecat tidak dengan hormat karena melanggar kode etik Polri.
Selain Kombes Donald, dua anggota lainnya, yakni AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, juga dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas peran mereka dalam kasus ini.
Keduanya terbukti mengamankan penonton konser dan meminta sejumlah uang kepada mereka untuk pembebasan.
Baca Juga: Aksi Polisi Keroyok Mahasiswa di Mamuju Buntut Tak Terima Ditegur Sering Kunjungi Asrama Putri
#pemerasan #polisiperaspenonton #dwp #ditnarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.