Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cara Cek Pencairan Bansos PKH 2023 Tahap November-Desember 2023, Bantuan Sampai Rp3 Juta

Kompas.tv - 22 November 2023, 14:00 WIB
cara-cek-pencairan-bansos-pkh-2023-tahap-november-desember-2023-bantuan-sampai-rp3-juta
Ilustrasi uang baru untuk pencairan bansos. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 telah dicairkan hingga 98,20 persen per awal November 2023.

Program PKH merupakan instrumen untuk mengurangi kesenjangan sosial, berfokus pada pemberian bantuan langsung kepada keluarga yang memerlukan.

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, meskipun dana telah disalurkan, terdapat kendala yang dihadapi oleh beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam melakukan transaksi.

Baca Juga: Puasa Intermiten Bisa Buat Pola Makan Jadi Efektif dan Penurunan Berat Badan

Salah satu kendala yang dihadapi adalah ketidaktahuan penerima tentang dana yang telah disalurkan, masalah aksesibilitas, dan kesehatan.

Situasi ini menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan aksesibilitas dalam program bantuan sosial.

"Di bank sudah tersalur, tapi kadang enggak transaksi, mereka enggak tahu. Jadi kita sudah nyalurkan ke rekening, tapi dia tidak transaksi. Mungkin jauh, mungkin sakit untuk pergi ke bank," ungkap Risma dikutip dari Antara, Selasa (7/11/2023) silam.

Baca Juga: Panduan Cara Pembayaran Pajak Kendaraan dan Hitungan Denda Keterlambatan

Para penerima diharapkan mengecek apakah bantuan mereka sudah dicairkan dengan mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau menilik rekening yang mereka gunakan.

Cara Cek Penerima dan Pencairan Bansos PKH

Untuk mengecek penerima dan status pencairan Bansos PKH:

  1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan informasi alamat sesuai KTP dan nama.
  3. Isi kode captcha untuk verifikasi.
  4. Klik 'Cari Data' untuk melihat status penerimaan bantuan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x