JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha singgung peran eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterlambatan lembaga antirasuah itu menyelesaikan kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘KPK Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku’, Rabu (25/12/2024).
“Kenapa lima tahun (kasus ini belum juga selesai), sebenarnya kami juga (menilai), ini perlu ditanyakan kepada Pak Firli Bahuri sebenarnya,” kata Praswad.
“Dari lima tahun ini sebenarnya kan dari awal itu kita juga bergabung di sprindik Harun Masiku sebagai tim pengerjaan, itu berkali-kali kita ajukan perkembangan perkara, ekspos perkara, dan lain-lain,” lanjutnya.
Namun, sambung Praswad, di era kepemimpinan Firli Bahuri untuk mengeluarkan surat DPO terhadap Harun Masiku sangat lambat. Praswad menghitung, KPK era Firli Bahuri perlu satu tahun memutuskan Harun Masiku sebagai DPO.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Sprindik Hasto Berdiri Sendiri, Pemberi Suap ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
“Itu bolak-balik bolak-balik, bahkan surat DPO-nya 1 tahun keluarnya, dari tanggal 8 Januari itu sampai tahun 2021 baru keluar DPO dan red noticenya untuk ditetapkan sebagai, tidak hanya buronan di Indonesia tapi buronan di seluruh dunia,” ucap Praswad.
Padahal, kata Praswad, secara administratif dan dalam proses penyidikan hingga pengumpulan alat bukti tidak ada masalah sama sekali.
“Tapi administrasi memakan waktu bertahun-tahun, ini yang saya juga di internal pada saat itu bertanya-tanya, tapi,” kata Praswad.
Praswad menuturkan, lambatnya administrasi penanganan kasus suap Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto pada akhirnya menjadi pertanyaan penyidik kala itu.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Pertimbangkan Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Sebab dalam kerja KPK, kata Praswad, biasanya pencekalan dikeluarkan langsung dalam hitungan hari setelah penetapan tersangka bukan hitungan tahun.
“Ini juga jadi satu pertanyaan bagi kita, kenapa administrasinya sebegitu sulitnya, karena proses di penyidikan KPK itu biasanya cepat dan seperti sekarang ini, misalnya begitu tetapkan tersangka, langsung keluar cekal. Jadi memang SOP-nya ketat sekali dan clear,” lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.