JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu caleg PDI-P tahun 2019. KPK menyebut Hasto memberikan suap pada eks anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Dalam uraiannya, KPK menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto memberikan suap pada eks anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Selain kasus suap untuk memuluskan pergantian antarwaktu Harus Masiku, Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, menilai penetapan Hasto sebagai tersangka tidak disertai bukti yang kuat dan bermuatan politis.
Di samping itu, Ketua DPP PDI Perjuangan juga menyebut penetapan tersangka Sekjen PDI-P adalah kriminalisasi dan politisasi hukum.
Baca Juga: Terbaru! PDI-P Respons Status Hasto Tersangka KPK: Ada Motif Politik dan Kriminalisasi Hukum
#hasto #tersangka #kpk #pdip #kasussuap #harunmasiku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.