JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu caleg PDI-P tahun 2019. KPK menyebut Hasto memberikan suap pada eks anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Dalam uraiannya, KPK menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto memberikan suap pada eks anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Selain kasus suap untuk memuluskan pergantian antarwaktu Harus Masiku, Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, menilai penetapan Hasto sebagai tersangka tidak disertai bukti yang kuat dan bermuatan politis.
Dalam keterangan resmi kepada media, Ketua DPP PDI Perjuangan menyebut penetapan tersangka Sekjen PDI-P adalah kriminalisasi dan politisasi hukum.
Baca Juga: Kondisi Terkini Kediaman Hasto Usai Ditetapkan Tersangka KPK di Bekasi: Dijaga Ketat
#hasto #tersangkakpk #pdip #kasussuap #harunmasiku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.