JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 telah dicairkan hingga 98,20 persen per awal November 2023.
Program PKH merupakan instrumen untuk mengurangi kesenjangan sosial, berfokus pada pemberian bantuan langsung kepada keluarga yang memerlukan.
Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, meskipun dana telah disalurkan, terdapat kendala yang dihadapi oleh beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam melakukan transaksi.
Baca Juga: Puasa Intermiten Bisa Buat Pola Makan Jadi Efektif dan Penurunan Berat Badan
Salah satu kendala yang dihadapi adalah ketidaktahuan penerima tentang dana yang telah disalurkan, masalah aksesibilitas, dan kesehatan.
Situasi ini menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan aksesibilitas dalam program bantuan sosial.
"Di bank sudah tersalur, tapi kadang enggak transaksi, mereka enggak tahu. Jadi kita sudah nyalurkan ke rekening, tapi dia tidak transaksi. Mungkin jauh, mungkin sakit untuk pergi ke bank," ungkap Risma dikutip dari Antara, Selasa (7/11/2023) silam.
Baca Juga: Panduan Cara Pembayaran Pajak Kendaraan dan Hitungan Denda Keterlambatan
Para penerima diharapkan mengecek apakah bantuan mereka sudah dicairkan dengan mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau menilik rekening yang mereka gunakan.
Untuk mengecek penerima dan status pencairan Bansos PKH:
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang Beda Domisili, Simak Persyaratannya dan Langkahnya
Bantuan PKH disalurkan berdasarkan kebutuhan spesifik. Tertinggi mencapai Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap. Berikut adalah daftar bantuan PKH.
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap, total Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap, total Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap, total Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun.
- Lansia: Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun.
Baca Juga: Daftar Siapa Saja Siswa SD, SMP, SMA Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2023, Klik pip.kemdikbud.go.id!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.