Kondisi itu terus berlanjut hingga saat ini, Depo Plumpang sangat dekat dengan perumahan warga.
Adapun Pertamina membeli lahan di Plumpang pada 1971 dari PT Mastraco seluas 153,4 Hektar (Ha).
Namun saat ini, Pertamina hanya menguasai 71,9 Ha dan sisanya 81,6 Ha dikuasai penghuni tanpa hak.
Berdasarkan hasil inventaris oleh PT Surveyor Indonesia tahun 2017, area yang dikuasai penghuni tanpa hak tersebut telah mencapai 34.707 orang dengan 9.234 Kepala Keluarga (KK).
"Tentu apa yang terjadi hari ini kita hanya bisa memproteksi di area A (dikuasai Pertamina) dan B sampai D (penghuni tanpa hak) itu sudah seluruhnya penduduk tinggal. Apalagi, di tahun-tahun 1998 ketika kita saat reformasi, nah itu terjadilah penggunaan lahan (oleh penduduk)," jelas Erick.
"Jadi, kalau ditanya apakah lahan Pertamina? ini lahan Pertamina, tapi isunya bagaimana kita menyelesaikan lahan ini," tambannya.
Setelah menyampaikann rencana umum pembuatan buffer zone, Erick meminta rapat digelar tertutup. Agenda rapat tertutup adalah membahas opsi pemindahan warga.
Baca Juga: Dirut Pertamina Ungkap Sumber Api yang Sebabkan Kebakaran Depo Plumpang, Bukan dari Tangki BBM
"Terima kasih atas undangan rapat oleh pimpinan Komisi VI yang hadir hari ini beserta tentu para wakil rakyat yang juga bisa hadir hari ini. Untuk pemindahan dengan seluruh paparannya kalau bisa tertutup karena ini masih dalam rangka rencana dan koordinasi," kata Erick.
Permintaan Erick itu pun disetujui oleh pimpinan rapat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.