Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Konsekuensinya, SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 harus dibatalkan.
Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama lalu mengajukan kasasi pada 27 April 2016.
Pemerintahan pun berganti. Pada Agustus 2019, Gubernur Anies mencabut kasasi yang pernah dilayangkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya.
Pemprov DKI mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina agar lahan warga bisa segera dibeli negara.
Anies kemudian membentuk tim persiapan pengadaan tanah untuk sodetan Kali Ciliwung dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2019.
Baca Juga: Jokowi Dibuat Heran sama Heru Budi, Sodetan Ciliwung Mangkrak 6 Tahun Kini Dibereskan
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Hasan Basri Umar mengatakan, proyek sodetan Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) merupakan hasil kesepakatan penganggaran di akhir kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Ia menjelaskan, alasan proyek tidak dieksekusi pada periode akhir Anies saat anggarannya disetujui, yakni karena pelaksanaan pembangunan dari APBD tidak bisa dilaksanakan secara instan.
Sebelum proyek bisa dilanjutkan, penganggaran sodetan Ciliwung masih melalui tahapan perencanaan, pencairan alokasi, hingga pelaksanaan.
"Pak Heru adalah pelaksananya, tapi anggarannya kami setujui di zaman (periode terakhir) Pak Anies, anggaran yang berjalan sekarang ini sudah disusun tahun lalu," kata Hasan Basri seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/1/2023).
"Proses pengerjaannya kan bertahap. Tapi mungkin sebelum ini, sudah ada pelaksanaannya hanya belum selesai saja, begitu," tambah dia.
Namun, Hasan belum merinci berapa anggaran yang disetujui oleh DPRD dan Pemprov DKI untuk Proyek Sudetan Ciliwung ini.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.