Tujuan dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor."
"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing," jelas Mendag.
Selanjutnya, Mendag menginstruksikan pada produsen agar mempercepat penyaluran minyak goreng.
Hal itu sekaligus untuk memastikan tidak terjadi kekosongan minyak goreng di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Sementara, pada masyarakat, Mendag mengimbau supaya mereka tidak panik dan tetap bijak dalam membeli minyak goreng.
"Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau."
"Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan," tegas Mendag.
Baca Juga: Cium Indikasi Permainan Kartel, KPPU Bakal Bawa Masalah Minyak Goreng ke Ranah Hukum
Mendag berharap adanya kebijakan ini masyarakat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
"Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," tandas Mendag.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.