Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Akhirnya Presiden Joko Widodo melarang mudik yang akan berlaku pada 24 April 2020.
Keputusan ini diambil berdasarkan kajian survei dari Kementerian Perhubungan.
Terdapat 68 persen responden yang menetapkan untuk tidak mudik di tengah pandemi Covid-19.
Namun, masih terdapat 24 persen yang bersikeras untuk tetap mudik, dan 7 persen yang telah mudik ke daerah tujuan.
/"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu-minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang,"/ ungkap Presiden dalam rapat terbatas soal tindak lanjut pembahasan antisipasi mudik melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2020.
Adapun sanksi larangan mudik akan mengacu pada UU Karantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018.
/"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"/ seperti dikutip KompasTV dari laman resmi sipuu.setkab.go.id
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.