Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat edaran di web BUMN.Go.id terkait penerapan etika dan kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan. Adapun surat tersebut telah diteken pada Kamis (12/12/2019). Dalam surat edaran tersebut seluruh direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta menjaga tindakan agar tidak melanggar etika atau kepatutan yang harus dihormati seluruh pihak dalam BUMN. Tak hanya itu dalam halaman kedua bagian huruf E tertera aturan perjalanan dinas untuk BUMN.
Adapun di surat tertulis ,”Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan”. Selanjutnya pada BUMN yang kinerjanya kinclong bisa menggunakan kelas bisnis yang disesuaikan dengan kemampuan perseroan.
Surat edaran ini juga mengatur soal jamuan perseroan. Adapun tertulis demikian, “Jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan, yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif dan kewajaran serta kelaziman di dunia usaha”.
Lebih lanjut di akhir Surat Edaran tertulis, dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-08 /MBU/ 12/2015 tanggal 23 Desember 2015, sepanjang telah diatur dalam Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.