KOMPAS.TV - Sepasang suami istri asal Brasil ditangkap di Kabupaten Pesisir Barat oleh petugas Imigrasi Kotabumi, Lampung.
Keduanya diduga membangun bisnis penginapan dan perjalanan wisata tanpa izin.
Melalui media sosial, keduanya memasarkan penginapan bagi wisatawan asing di Kabupaten Pesisir Barat. Tempat penginapan tersebut mereka sewa dari warga.
Pelaku berinisial M-C-G dan M-L-P itu juga menyiapkan berbagai fasilitas untuk wisatawan, mulai dari paket jasa katering hingga laundry.
Bisnis tanpa izin ini telah dilakukan pelaku sejak akhir 2023.
#wna #bisnis #ilegal
Baca Juga: Tega, Ibu Aniaya dan Sekap Dua Anak Tirinya di Cilincing
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.