JAKARTA, KOMPAS.TV - Bea cukai mengeluarkan aturan baru soal barang bawaan yang dibawa dari luar negeri. Jadi catat ya para traveler atau Anda yang suka open jastip. Barang-barang apa saja yang aturannya diperketat.
Kita mulai dari daftar pertama, untuk hewan dan produk hewan maksimal berat 5 kilogram dengan nilai tak lebih dari 1500 dollar per penumpang atau sekitar Rp23 juta rupiah. Ini berarti termasuk makanan dengan bahan baku seperti ayam dan juga sapi.
Hasil perikanan juga dibatasi dengan berat yang lebih besar yaitu 25 kilogram per pengiriman. Barang ketiga adalah hasil mutiara dengan harga maksimal free on board 1500 dollar.
Aturan ini sebenrnya adalah penerapan dari peraturan menteri perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor diundangkan pada 11 Desember 2023 dan berlaku per 10 Maret 2024.
Baca Juga: Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
#jastip #beacukai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.