MOJOKERTO, KOMPAS.TV – Baliho 2 calon presiden dan calon wakil presiden diketahui terpasang di pos polisi lalu-lintas yang ada di pertigaan Pacing, Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Adapun baliho lainnya juga terpasang di belakang pos pantau Polres Mojokerto yang ada di perempatan Pekukuhan, Kecamatan Mojosari. Baliho tersebut juga ditutup dengan kain putih sebelum ramai dibicarakan, dan kemudian diturunkan.
Pihak Bawaslu menilai pemasangan baliho tersebut menyalahi aturan etika dan estetika. Maka Bawaslu meminta pihak vendor atau penyedia untuk menurunkan baliho tersebut.
Baca Juga: PPATK Ungkap Dugaan Sumber Dana Kampanye Ilegal, dari Bisnis Kejahatan Lingkungan hingga Judi
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.