JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Syahrul Yasin Limpo kembali digelar dengan agenda sidang putusan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan dalam sidang putusan praperadilan Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Syahrul Yasin Limpo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Berdasarkan pertimbangan hakim menyebut permohonan praperadilan pemohon tidak berdasar dan harus ditolak.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan praperadilan pemohon tidak berdasar, oleh karenanya harus ditolak.
Pemohon dibebankan biaya perkara, nihil,” kata Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan, Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tetap Sah dan Tak Bisa Digugurkan!
#syahrulyasinlimpo #praperadilan #kpk
Produser: Ikbal Maulana Thumbnail editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.