JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI melaporkan Ketua MK, Anwar Usman dan empat hakim MK lainya kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi di gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/10) siang.
Pelaporan kelima hakim MK ke Dewan Etik ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan batas usia capres cawapres.
PBHI melaporkan lima hakim konstitusi yang di antaranya adalah Anwar Usman, Manahan, Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, M Guntut Hamzah, kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi.
PBHI menilai ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK saat sidang putusan terkait gugatan batas usai capres dan cawapres.
Perilaku hakim konstitusi dinilai melanggar peraturan Mahkamah Konstitusi, hingga putusannya dinilai cacat formil.
Baca Juga: Usai Putusan MK, Seberapa Besar Kemungkinan Gibran akan Maju Jadi Cawapres Prabowo?
#putusanmk #pbhi #hakimmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.