KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka ke-14 kasus korupsi BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sadikin ditangkap paksa, setelah mangkir dalam pemanggilan persidangan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menyebut Sadikin ditangkap paksa di rumahnya, Sabtu (14/10) lalu, di Surabaya, Jawa Timur.
Saat penggeledahan di rumah Sadikin, penyidik menemukan alat bukti elektronik dan dokumen penguat lainnya.
Sadikin diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar yang diduga digunakan untuk menutup kasus korupsi BTS.
Baca Juga: Hakim Korupsi BTS Kominfo Dalami Arti "Keep Silent" di Percakapan Mirza dan Maryuliz
#korupsi #bts #tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.