JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum KPK mengumumkan status tersangkanya, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan gugatan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 Oktober 2023.
Gugatan ini sudah teregistrasi, dan sidang perdana pra peradilan Syahrul akan digelar pada 30 Oktober 2023.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Diperiksa Polda Metro sebagai Saksi Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Peras SYL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.