JAKARTA, KOMPASTV – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap alasan pemerintah kurang sepakat dengan pendapat Mahkamah Konstitusi.
Hal itu terkait putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat,"kata Mahfud di Istana, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Mahfud: Kurang Sependapat, Tapi Pemerintah Ikuti MK
Meski begitu Mahfud menegaskan pemerintah tetap tunduk pada putusan MK.
"Sehingga, karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat,"kata Mahfud.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.