JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara, dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal membocorkan rahasia negara dengan membocorkan hasil putusan gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Denny menyatakan ada informasi terkait hasil putusan MK terhadap pelaksanaan sistem pemilu yang akan kembali tertutup.
Denny berdalih bahwa informasi soal putusan MK ini tidak didapat dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di internal MK.
Ia juga tidak menyebut soal mendapatkan bocoran, melainkan mendapat informasi.
Namun, ia mengklaim informasi yang ia dapat berasal dari sumber yang kredibel.
Polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Di media sosialnya, Deny menyatakan mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau memilih tanda gambar partai.
Secara gamblang, Denny mengungkap MK memutuskan hal ini dengan perbandingan suara enam banding tiga.
Baca Juga: Hasto Sentil SBY hingga Menantang Denny Indrayana Ungkap Sumber Bocoran Putusan MK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.