JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang copet perempuan berinisial 2 (40) asal Bogor, Jawa Barat, harus digiring petugas usai melancarkan aksinya di dalam gerbong KRL commuter line Stasiun Tanah Abang.
Pelaku mencomot sebuah ponsel dari dalam tas milik seorang penumpang, namun aksinya dipergoki oleh korbannya sendiri.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol M Kukuh Islami, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali.
“Ini dia sudah melakukan ketiga kalinya,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Polisi tetap melakukan proses penyidikan terhadap pelaku sebagai konsekuensi akibat perbuatannya, meski korban tidak membuat laporan resmi.
Akibat tindakannya tersebut polisi mengenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Sementara kita terapkan pasal 362 ancaman di atas tahun penjara,” Kompol M Kukuh.
Baca Juga: Mencuri saat Pawai Timnas U-22 di Bundaran HI, Pencopet Ini Tertangkap Basah!
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.