KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan disetujui seluruh pimpinan KPK.
Alexander Marwata menyebut, keputusan pencopotan Brigjen Endar adalah kewenangan KPK dan tak bisa diintervensi lembaga lain.
Pemberhentian Endar keputusannya dilakukan oleh lima pimpinan, jadi bukan hanya keputusan ketua.
Sebelumnya, Brigjen Endar melaporkan Ketua dan Sekjen KPK ke dewan pengawas.
Dewan Pengawas KPK pun akan mempelajari laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen Cahya Harefa yang dilaporkan Brigjen Endar Priantoro.
Menurut ketua dewan pengawas KPK tumpak Hatorangan Panggabean Brigjen Endar Priantoro belum pernah melakukan pelanggaran etik selama bertugas di KPK.
Baca Juga: Kapolri Sebut Sudah Kirim Surat Perpanjangan Brigjen Endar ke KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.