SURABAYA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Sidang pembacaan dakwaan digelar secara daring.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa kelima terdakwa kasus Kanjuruhan, yakni Abdul Haris selaku Ketua Panpel, Suko Sutrisno selaku Security Officer, dan tiga personel kepolisian dengan pasal 359 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut para terdakwa dianggap melakukan kelalaian sehingga menyebab 135 orang meninggal dunia.
Baca Juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, 5 Terdakwa Didakwa Lalai Sebabkan Kematian
Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum tiga terdakwa dari kepolisian keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
Sementara itu, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan pesimistis dengan hasil dari persidangan, lantaran sidang digelar terbatas.
Selain faktor jarak, mereka ingin mengikuti jalannya sidang.
Namun permintaan dan masukan yang mereka berikan melalui anggota dewan tidak membuahkan hasil.
Kekhawatiran itu disuarakan salah satu dari keluarga korban yang kehilangan 2 anak perempuannya dalam peristiwa tragis itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.