JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah diperiksa penyidik KPK, Kamis (12/01/23) malam gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe resmi ditahan.
Enembe keluar dari gedung KPK dengan kursi roda dan langsung dibawa ke rumah tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Empat Orang Kena Peluru Nyasar saat Polisi Bubarkan Kericuhan Pendukung Lukas Enembe
Untuk kepentingan penyidikan, Enembe akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 30 Januari 2023.
Sebagai kader non aktif Partai Demokrat penahanan Lukas Enembe menjadi perhatian ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
AHY mengaku prihatin dengan penangkapan Enembe.
AHY juga berharap, Enembe diberikan ruang untuk proses pemulihan kesehatan untuk menjalani proses hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.