JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyinggung soal kriteria orang yang layak mendapat status justice collaborator.
Baca Juga: Ahli dari Pihak Sambo dan Putri Sebut Tes Poligraf Perlu Diperdebatkan Lebih Lanjut
Ahli pidana Elwi Danil menyatakan, orang yang menjadi pelaku utama tindak pidana tidak layak menjadi justice collaborator.
Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini (27/08/22) di PN Jaksel.
Elwi dihadirkan tim penasihat hukum Sambo dan Putri karena dianggap bisa meringankan pasangan suami istri itu sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.