JAKARTA, KOMPAS.TV - Selasa 25 Oktober, Siti Elinah perempuan berusia 24 tahun ini nekat menerobos sambil menodongkan pistol ke arah anggota pasukan pengamanan presiden, atau Paspampres di depan Istana Merdeka.
Dalam rekaman CCTV terlihat, anggota paspampres mencoba menghadang seorang perempuan mencurigakan yang berupaya menerobos dekat pos utama paspampres, di depan Istana.
Usai pemeriksaan Siti Elinah, polisi lalu menggeledah rumahnya di Koja, Jakarta Utara, polisi menemukan sejumlah senjata termasuk pistol air soft gun, dan senjata tajam berbentuk pistol.
Polisi menyebut, Siti Elinah mendapatkan pistol jenis FN yang dipakai saat menerobos istana dan menodongkan kepada paspampres, milik pamannya yang ia curi sehari sebelumnya.
Baca Juga: Suami Penerobos Istana Negara Dibaiat NII, Densus 88: Coba Lebarkan Sayap ke Luar Pulau Jawa
Siti Elinah dikenakan undang-undang darurat, karena telah membawa senjata api dan berusaha menerobos masuk ke Istana Kepresidenan,
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku berusaha untuk menemui Presiden Joko Widodo agar merubah ideologi Pancasila yang dinilai salah.
Selain Siti Elinah, suaminya juga ditangkap, tersangka bernama Bahrul Ulum ini, ternyata merupakan Bendahara Negara Islam Indonesia, NII Jakarta Utara.
Hal ini didapatkan Tim Densus 88, setelah mendalami beberapa media sosial mantan HTI dan NII.
Bersama istrinya, suami Siti Elina juga terbukti sudah berbaiat ke NII, sejak 2017 lalu, NII dan HTI merupakan kelompok radikal terlarang di Indonesia.
Dari hasil analisis kepolisian, ditemukan bersangkutan terhubung di media sosial dengan akun-akun yang diindikasikan dengan ex Hizbut Tahrir Indonesia, dan Negara Islam Indonesia atau NII.
Saat ini Tim Densus 88 masih menganalisis lebih lanjut, jaringan yang menyertai pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.