JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab mengaku tetap konsisten untuk meminta persidangan digelar secara offline atau menghadirkan kliennya secara langsung di ruang sidang bersama dengan Majelis Hakim.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, saat konferensi pers kepada wartawan, di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (23/4/2021).
"Kita kuasa hukum maupun klien kami Habib Rizieq Shihab itu konsisten dengan permintaan awal bahwa sidang pengadilan pidana itu pada prinsipnya adalah persidangan secara normal alias offline, bukan online," ucap Munarman.
Menurut Munarman, sidang online bisa digelar dalam keadaan tertentu atas usulan dari tiga pihak, yaitu Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, dan Penasehat Hukum.
Munarman menambahkan, dirinya mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
"Sidang online atau elektronik hanya bisa dilakukan bila ada keadaan-keadaan tertentu, itu menurut Perma Nomor 4 Tahun 2020. Keadaan-keadaan tertentu misalnya pandemi seperti ini. Tetapi itu pun atas usulan dari tiga pihak. Bisa usulan dari Jaksa Penuntut Umum, bisa usulan dari terdakwa sendiri dan bisa usulan dari atau penasehat hukumnya," lanjur Munarman.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.